تخطي للذهاب إلى المحتوى

Hukum Meminta Bantuan kepada Jin (Khodam)

23 يونيو 2024 بواسطة
Hukum Meminta Bantuan kepada Jin (Khodam)
Ahmad Ubaidillah
لا توجد تعليقات بعد

Fatwa Idarat al-Ifta’ Kuwait: Meminta Bantuan Jin


Pertanyaan: 

Apa hukum bekerja sama atau meminta bantuan kepada Jin untuk membantu orang lain, seperti menyembuhkan mereka, memberi tahu mereka penyebab masalah mereka, atau memberikan pencerahan kepada mereka?


Jawaban:

Masalah ini adalah topik yang banyak diminati dan dibicarakan di zaman sekarang, tapi tidak banyak dibahas di zaman para Imam dan Ulama’ terdahulu. Oleh karena itu, kami hanya menemukan sedikit pembahasan dari para Ulama’ tentang hal ini. Pendapat Ulama’ dalam teks yang kami temukan, baik dari yang terdahulu maupun yang belakangan, dapat dibagi menjadi dua pendapat:


*Pendapat Pertama: Pendapat yang Melarang*


Ibnu Muflih -rahimahullah- dalam kitab "Al-Adab Al-Syar'iyyah" (1/218-219) mengatakan: “Imam Ahmad bin Hanbal berkata dalam riwayat Al-Barzathi mengenai seseorang yang mengklaim dirinya mampu mengobati orang yang gila karena kesurupan melalui ruqyah dan azimat (jimat), atau mengklaim bahwa dia mampu berdialog dengan Jin dan berbicara dengan mereka, serta di antara Jin ada yang melayaninya (menjadi Khodamnya). Imam Ahmad bin Hanbal berkata: 'Aku tidak suka jika ada yang melakukannya, meninggalkannya lebih aku sukai'.” [1]


Pendapat inilah yang dipegang oleh "Ensiklopedia Fikih Kuwait" (Al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah), sebagaimana di (4/18): “Adapun (hukum) meminta bantuan kepada selain Allah; apakah itu kepada manusia atau Jin. Jika meminta bantuan kepada Jin, maka hal ini dilarang, bahkan bisa dikategorikan sebagai Syirik dan Kufur, berdasarkan firman Allah: 

وَّاَنَّهٗ كَانَ رِجَالٌ مِّنَ الْاِنْسِ يَعُوْذُوْنَ بِرِجَالٍ مِّنَ الْجِنِّ فَزَادُوْهُمْ رَهَقًاۖ

“dan sesungguhnya ada beberapa orang laki-laki dari kalangan manusia yang meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki dari jin, tetapi mereka (jin) menjadikan mereka (manusia) bertambah sesat.” (QS. Al-Jin: 6).”


*Pendapat Kedua: Pendapat yang Membolehkan*


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahullah- dalam "Majmu' al-Fatawa" (13/87) mengatakan: “...Manusia meminta bantuan kepada Jin (hukumnya) adalah seperti hukum meminta bantuan kepada manusia lainnya. 

  1. Di antara mereka ada yang menggunakan Jin untuk hal-hal yang diharamkan seperti perbuatan keji, kezaliman, syirik, dan berkata tentang Allah tanpa ilmu. Mereka mengira itu adalah karomah dari orang-orang saleh, padahal itu adalah perbuatan setan.
  2. Di antara mereka ada yang menggunakan Jin dalam perkara yang mubah (boleh), seperti mendatangkan harta, menunjukkan tempat di mana ada harta yang tidak ada pemiliknya yang dilindungi, atau mengusir orang yang mengganggunya dan semacamnya; ini hukumnya seperti manusia meminta bantuan kepada manusia lainnya.
  3. Jenis ketiga: menggunakan bantuan Jin dalam rangka ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya; (hukumnya) seperti menggunakan bantuan manusia dalam hal tersebut, yaitu dengan memerintahkan Jin kepada apa yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, melarang mereka dari apa yang dilarang Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana mereka memerintahkan manusia dan melarang mereka. Ini adalah keadaan Nabi kita ﷺ dan keadaan orang-orang yang mengikutinya dan mencontohnya dari umatnya, mereka adalah makhluk terbaik; mereka memerintahkan Manusia dan Jin dengan apa yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya, dan melarang Manusia dan Jin dari apa yang dilarang Allah dan Rasul-Nya.”


*Fatwa dari Komite Fatwa dan Penelitian Syariah, Kementerian Wakaf Kuwait:*


Dalam "Kumpulan Fatwa Syariah yang dikeluarkan oleh Komite Fatwa dan Penelitian Syariah" (7/50), menjawab pertanyaan panjang tentang peredaran buku-buku yang berkaitan dengan sihir, pengobatan, dan zikir, disebutkan: 

“Apa yang disebutkan di dalam buku-buku kedokteran ini: jika itu merupakan obat-obatan nabati atau hewani atau bahan kimia, maka kebenarannya dapat diketahui melalui percobaan atau informasi dokter yang terpercaya.


Adapun yang berhubungan dengan meminta bantuan kepada Allah Ta'ala, doa, dan ruqyah yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ atau dari para salaf saleh; maka itu tidak masalah.


Adapun yang berhubungan dengan meminta bantuan kepada setan atau jin atau bintang atau menggunakan bentuk geometris dan nama-nama yang tidak dikenal; semua itu tidak diperbolehkan, dan bisa sampai kepada Syirik dan Kufur.


Buku-buku yang mengandung hal-hal yang diharamkan ini tidak boleh diedarkan, kecuali kepada orang yang mengetahui kebatilannya. Wallahu a’lam.”


*Fatwa dari Komite Tetap untuk Fatwa (Al-Lajnah ad-Da’imah lil-Ifta’) di Arab Saudi:*


"Fatwa Komite Tetap" (27/92) menjawab pertanyaan berikut: 

Apa hukum meminta bantuan kepada jin untuk mengetahui sihir atau mata jahat, serta mempercayai jin yang merasuki orang sakit dengan dalih sihir dan mata jahat dan mendasarkan tindakan atas klaimnya? 

Jawaban: 

“... Tidak diperbolehkan meminta bantuan kepada jin untuk mengetahui jenis penyakit dan cara pengobatannya; karena meminta bantuan kepada jin adalah syirik, firman Allah: 

وَّاَنَّهٗ كَانَ رِجَالٌ مِّنَ الْاِنْسِ يَعُوْذُوْنَ بِرِجَالٍ مِّنَ الْجِنِّ فَزَادُوْهُمْ رَهَقًاۖ

“dan sesungguhnya ada beberapa orang laki-laki dari kalangan manusia yang meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki dari jin, tetapi mereka (jin) menjadikan mereka (manusia) bertambah sesat.” (QS. Al-Jin: 6). (QS. Al-Jin: 6). 

Dan firman Allah: 

وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيْعًاۚ يٰمَعْشَرَ الْجِنِّ قَدِ اسْتَكْثَرْتُمْ مِّنَ الْاِنْسِۚ وَقَالَ اَوْلِيَاۤؤُهُمْ مِّنَ الْاِنْسِ رَبَّنَا اسْتَمْتَعَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ وَّبَلَغْنَآ اَجَلَنَا الَّذِيْٓ اَجَّلْتَ لَنَاۗ قَالَ النَّارُ مَثْوٰىكُمْ خٰلِدِيْنَ فِيْهَآ اِلَّا مَا شَاۤءَ اللّٰهُۗ اِنَّ رَبَّكَ حَكِيْمٌ عَلِيْمٌ

‘(Ingatlah) pada hari ketika Dia mengumpulkan mereka semua (dan Allah berfirman), “Wahai golongan jin, kamu telah sering kali (menyesatkan) manusia.” Kawan-kawan mereka dari golongan manusia berkata, “Ya Tuhan, kami telah saling mendapatkan kesenangan dan kami telah sampai pada waktu yang telah Engkau tentukan buat kami.” Allah berfirman, “Nerakalah tempat kamu selama-lamanya, kecuali jika Allah menghendaki lain.” Sesungguhnya Tuhanmu Mahabijaksana lagi Maha Mengetahui.' (QS. Al-An'am: 128), 


Makna 'sebagian kami mendapat kesenangan dari sebagian yang lain' adalah bahwa manusia mengagungkan jin, tunduk kepada mereka dan meminta perlindungan kepada mereka, dan jin melayani mereka dengan apa yang mereka inginkan dan mendatangkan apa yang mereka minta, di antaranya adalah memberitahukan jenis penyakit dan penyebabnya yang diketahui oleh jin dan tidak oleh manusia; dan mereka mungkin berbohong karena mereka tidak dapat dipercaya, dan tidak boleh mempercayai mereka. Wallahu a’lam.”


Tertanda, Satuan Penelitian Ilmiah


Lembaga Fatwa Pemerintah Kuwait


_________________


[1] Perkataan Imam Ahmad tentang hal ini: "Aku tidak menyukainya" adalah diperselisihkan oleh para Ulama’ dalam tiga pendapat; ada yang mengatakan bahwa itu untuk pengharaman, ada yang mengatakan itu untuk makruh tanzih, dan sebagian lainnya mengatakan: harus dilihat kepada indikasi-indikasi lain. Lihat: "Al-Insaf" oleh Al-Mardawi (12/248).


Diterjemahkan oleh: Ahmad Ubaidillah Nasiden


Sumber:

https://eftaa.awqaf.gov.kw/ar/%D9%85%D8%B3%D8%A7%D8%A6%D9%84%20%D9%81%D9%82%D9%87%D9%8A%D8%A9/%D8%A7%D9%84%D8%A7%D8%B3%D8%AA%D8%B9%D8%A7%D9%86%D8%A9-%D8%A8%D8%A7%D9%84%D8%AC%D9%86-4866

Hukum Meminta Bantuan kepada Jin (Khodam)
Ahmad Ubaidillah 23 يونيو 2024
شارك هذا المنشور
علامات التصنيف
الأرشيف
تسجيل الدخول حتى تترك تعليقاً